Home
MAS HIDAYATUL ATHFAL (HIFAL) V isi dan Misi Madrasah Dengan berlakukannya Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan pelaksanaannya, Madrasah Aliyah seperti disebut dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 049/U/1992 tentang sekolah menengah umum pasal 1 angka 6 ditegaskan bahwa Madrasah Aliyah adalah SMU yang berciri khas agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Madrasah Aliyah tidak mengenal dikotomi antara agama ilmu pengetahuan, karena apabila mata pelajaran "umum" diberikan tanpa menggunakan pendekatan substansi agama bukan saja kurang obyektif bagi pencarian program pendidikan tetapi bahkan dapat menimbulkan jurang pemisah antara ilmu pengetahuan umum dengan ilmu agama serta dapat menimbulkan kesalahfahaman dengan prinsip-prinsip edukatif yang telah baku. Visi Individu yang berkemampuan diniyah-ilmiah, terampil dan profesional serta berkepribadian agamis sesuai dengan ajaran Ahlussunah W...